Gempar, Remaja 16 Tahun Ini Bunuh Bayinya Sendiri dan Dikubur di Belakang Rumah

Polisi telah menetapkan K sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Meski berstatus anak, K tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan pendekatan sistem peradilan anak.
Kasus ini menjadi cerminan suram dari lemahnya pendidikan seks dan pengawasan remaja dalam lingkungan sosial yang kompleks.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk lebih peduli dan terbuka dalam mendampingi serta membimbing anak-anak dalam masa tumbuh kembang mereka.
"Peran keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa. Edukasi tentang kesehatan reproduksi dan perhatian terhadap anak harus lebih ditingkatkan," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito