get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Banyumas: Wujudkan Pelayanan Darah yang Cepat, Aman dan Berkualitas

132.541 Peserta JKN PBI di Banyumas Raya Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:57 WIB
header img
132.541 Peserta JKN PBI di Banyumas Raya Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 132.541 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi dinonaktifkan dari sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Cabang Purwokerto. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik).

Berdasarkan data, dari total 132.541 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 53.350 peserta berada di Kabupaten Banyumas, 47.047 peserta di Kabupaten Cilacap dan 32.144 peserta di Kabupaten Purbalingga.

“Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur proses pemadanan ulang data PBI,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, kepada wartawan, Senin (16/6) kemarin.

Menurut dia, meskipun telah dinonaktifkan, para peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mendapatkan layanan kesehatan, dengan catatan harus mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

"Peserta yang dinonaktifkan ternyata membutuhkan layanan medis, maka bisa direaktivasi melalui Dinas Sosial," ucapnya.

Niken juga menyebutkan bahwa wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto secara keseluruhan yang meliputi Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga tercatat sekitar 4.886.900 peserta pernah terdaftar JKN. Jumlah ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional yang mencapai 98,77 persen dari total penduduk di wilayah tersebut yang mencapai 4.985.944 jiwa.

Sementara menurut salah satu Kader JKN dari Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Evi Lismawati mengatakan jika banyak warga baru menyadari status kepesertaannya nonaktif ketika sakit atau hendak berobat ke fasilitas kesehatan (faskes).

“Ketika berobat lalu dinyatakan tidak aktif, dia bingung. Apalagi mohon maafnya sedang sakit. Akhirnya mengadu ke Pak Kades,” ujar Evi, yang telah aktif menjadi Kader JKN sejak 2018.

Evi menambahkan, ada dua cara yang biasanya diambil warga, pertama, mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial, dan kedua, beralih menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.

Maka dari itu, untuk menjamin keberlangsungan kepesertaan, Evi aktif mengedukasi peserta BPJS agar tidak lagi bergantung pada status bantuan sosial yang rentan berubah. Ia menyarankan peserta JKN PBI untuk beralih menjadi peserta mandiri guna menjaga keaktifan layanan kesehatan mereka.

“Saya edukasi dan saya jelaskan sejelas-jelasnya aturan mainnya, hak dan kewajiban peserta terhadap BPJS, itu biasanya mereka berubah, mereka dengan sukarela mendaftarkan menjadi peserta mandiri,” tutur Evi.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut