MAKAN sahur bukan hanya sekadar makan saja, tetapi di sana ada nilai pahala dan keberkahan.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan salah satu amalan sunah yakni mengakhirkan sahur. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” An Nawawi radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Karena dengan makan sahur akan semakin kuat melaksanakan puasa.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095,Al Majmu’, 6: 359).
Dalam bukunya "Ringkasan Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah" dikutip pada Selasa (29/3/2022) menyebutkan, makan sahur hendaknya tidak ditinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sahur adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.” (0 HR. Ahmad 3: 12, dari Abu Sa’id Al Khudri. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya.)
Disunahkan untuk mengakhirkan waktu sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:
“Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. Dalam riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.” (72 HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097)
Ibnu Hajar mengatakan, “Maksud sekitar membaca 50 ayat artinya waktu makan sahur tersebut tidak terlalu lama dan tidak pula terlalu cepat.” Al Qurthubi mengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum terbit fajar shubuh.” Di antara faedah mengakhirkan waktu sahur sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar yaitu akan semakin menguatkan orang yang berpuasa. Ibnu Abi Jamroh berkata, “Seandainya makan sahur diperintahkan di tengah malam, tentu akan berat karena ketika itu masih ada yang tertidur lelap, atau barangkali nantinya akan meninggalkan shalat shubuh atau malah akan begadang di malam hari. (Lihat Fathul Bari, 4: 138).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta