Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Daop 5 Gelar Skybridge Mini Fair, Hadirkan 20 Mitra dan 4 UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Hukum Terpidana Apresiasi Eksekusi Kejari, Tegaskan tak Terkait Kasus Rel Ganda

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:39 WIB
  • author Elde Joyosemito
Penasihat Hukum Terpidana Apresiasi Eksekusi Kejari, Tegaskan tak Terkait Kasus Rel Ganda
Penasihat hukum Mochamad Waluyo (MW), Aan Rohaeni menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Purwokerto atas pelaksanaan eksekusi pembayaran UP Rp3,88 Miliar. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Penasihat hukum Mochamad Waluyo (MW), Aan Rohaeni menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto atas pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp3,88 miliar dalam perkara kredit bermasalah yang menjerat kliennya. Eksekusi tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025).

Aan menegaskan, perkara yang menjerat MW bukanlah kasus korupsi proyek rel ganda (double track) seperti yang ramai disalahpahami publik. Ia meluruskan bahwa perkara tersebut terkait kredit bermasalah di Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dengan jaminan dari PT Jamkrindo.

“Perlu kami luruskan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek double track. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara kredit macet dengan penjaminan dari PT Jamkrindo,” ujar Aan, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, kliennya dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,88 miliar, dengan PT Jamkrindo sebagai pihak yang dirugikan, bukan negara secara langsung.

Aan menegaskan bahwa Kejari Purwokerto tidak menangani perkara rel ganda yang menjadi ranah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perkara proyek rel ganda adalah ranah KPK. Klien kami tidak terlibat atau terindikasi dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Aan juga memuji respons cepat Kejari dalam mengeksekusi pembayaran uang pengganti, yang disebutnya memberi kelegaan bagi keluarga MW. 

Menurutnya, MW sempat diliputi kekhawatiran jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 30 hari setelah vonis inkrah, maka ia terancam pidana tambahan tiga tahun penjara.

Terkait narasi bahwa uang pengganti disetor ke kas negara, Aan membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai amar putusan, dana tersebut ditujukan kepada PT Jamkrindo sebagai pihak yang dirugikan, bukan kepada negara.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut