get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Tuan Rumah Pomprov Jateng 2025 Cabor Wall Climbing, 58 Atlet dari 22 Kampus Adu Prestasi

Penasihat Hukum Terpidana Apresiasi Eksekusi Kejari, Tegaskan tak Terkait Kasus Rel Ganda

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:39 WIB
header img
Penasihat hukum Mochamad Waluyo (MW), Aan Rohaeni menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Purwokerto atas pelaksanaan eksekusi pembayaran UP Rp3,88 Miliar. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Penasihat hukum Mochamad Waluyo (MW), Aan Rohaeni menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto atas pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp3,88 miliar dalam perkara kredit bermasalah yang menjerat kliennya. Eksekusi tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025).

Aan menegaskan, perkara yang menjerat MW bukanlah kasus korupsi proyek rel ganda (double track) seperti yang ramai disalahpahami publik. Ia meluruskan bahwa perkara tersebut terkait kredit bermasalah di Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dengan jaminan dari PT Jamkrindo.

“Perlu kami luruskan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek double track. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara kredit macet dengan penjaminan dari PT Jamkrindo,” ujar Aan, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, kliennya dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,88 miliar, dengan PT Jamkrindo sebagai pihak yang dirugikan, bukan negara secara langsung.

Aan menegaskan bahwa Kejari Purwokerto tidak menangani perkara rel ganda yang menjadi ranah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perkara proyek rel ganda adalah ranah KPK. Klien kami tidak terlibat atau terindikasi dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Aan juga memuji respons cepat Kejari dalam mengeksekusi pembayaran uang pengganti, yang disebutnya memberi kelegaan bagi keluarga MW. 

Menurutnya, MW sempat diliputi kekhawatiran jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 30 hari setelah vonis inkrah, maka ia terancam pidana tambahan tiga tahun penjara.

Terkait narasi bahwa uang pengganti disetor ke kas negara, Aan membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai amar putusan, dana tersebut ditujukan kepada PT Jamkrindo sebagai pihak yang dirugikan, bukan kepada negara.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut