Mendikdasmen Tetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 81/M/2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang digelar pada 1–4 November 2022 di Surabaya. Penetapan hari peringatan ini menjadi wujud nyata pengakuan negara terhadap kontribusi pustakawan sebagai ujung tombak dalam penguatan budaya literasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Penetapan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pustakawan dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan, memperkuat literasi informasi, serta membangun karakter dan peradaban bangsa,” tulis Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, Minggu (6/7/2025).
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, Hari Pustakawan Indonesia dimaknai sebagai momentum reflektif untuk memperkuat komitmen terhadap pengelolaan perpustakaan yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kemendikdasmen juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas pendidikan, hingga penggiat literasi untuk menjadikan momen ini sebagai titik tolak dalam memperkuat ekosistem literasi nasional. Peringatan tahunan ini diharapkan mampu memacu semangat pustakawan di seluruh Indonesia untuk terus berinovasi dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa.
Dengan ditetapkannya Hari Pustakawan Indonesia, diharapkan pula akan lahir lebih banyak pustakawan profesional yang siap menjawab tantangan zaman serta menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan dan informasi.
Editor : Arbi Anugrah