get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Purwokerto Minggu 16 Maret 2025

TPA Winong Kena Teguran, Banjarnegara Didesak Hentikan Kelola Sampah 'Open Dumping'

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:44 WIB
header img
Pemkab Banjarnegara mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong. (Foto: GH Cahyono)

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong dengan metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Teguran itu tertuang dalam Surat Sanksi Administratif Nomor 1013 Tahun 2025 yang dikirim langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Banjarnegara menjadi satu dari 343 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk 18 di Jawa Tengah, yang dikenai sanksi serupa.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat sanksi tersebut.

"Ini menjadi peringatan serius bagi kami untuk segera meninggalkan praktik open dumping. Kami sedang menyusun skenario peralihan menuju sanitary landfill atau sistem landfill terkendali. Upaya ini tidak hanya dilakukan di TPA, tapi juga dari sumbernya, termasuk rumah tangga," ujar Herrina, Selasa (8/7/2025).

Menurut Herrina, KLHK memberi waktu 180 hari kepada daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Jika tidak ada perubahan signifikan, operasional TPA Winong terancam dihentikan.

Dikatakannya, sistem open dumping sendiri adalah praktik membuang sampah tanpa pemrosesan, tanpa penutupan tanah, dan tanpa pengelolaan cairan lindi yang dapat mencemari air tanah. 

Menurut Herrina, saat ini pihaknya mulai menggarap rencana bertahap, termasuk pengendalian lindi dan penataan ulang area pembuangan.

"Kami komitmen mengikuti arahan pusat yang menargetkan semua sampah tertangani secara tuntas pada tahun 2030. Jika tak segera diselesaikan, sanksi berikutnya bisa lebih tegas: penutupan total TPA Winong," tegasnya.

Data DPKPLH mencatat volume sampah di Banjarnegara telah mencapai lebih dari 272 ribu ton, namun baru sekitar 21 ribu ton (10,95%) yang berhasil diangkut ke TPA. Rata-rata, 60 ton sampah masuk ke TPA Winong setiap hari.

"Sebagian besar sampah masih dibuang sembarangan, bahkan ke bantaran sungai. Dari total sampah, sekitar 40 persen merupakan limbah makanan," tambahnya.

Saat ini, luas lahan TPA Winong mencapai 3,8 hektare, dengan luas efektif terpakai sekitar 3,4 hektare.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH pada 27 Februari 2025 menyatakan akan menutup 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping. 

Kajian teknis KLHK menyebut, sistem ini menjadi penyebab pencemaran air tanah, pelepasan gas rumah kaca seperti metana, serta gangguan kesehatan masyarakat dalam radius hingga 5 kilometer dari lokasi TPA.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut