get app
inews
Aa Text
Read Next : Resep Viral Sendal Jepit Goreng, Kreasi Unik dari Tempe yang Bikin Gemas!

Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik, Kok Bisa? 

Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:25 WIB
header img
Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembayaran sebuah restoran yang memuat komponen biaya royalti musik dan lagu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembayaran sebuah restoran yang memuat komponen biaya royalti musik dan lagu. 

Dalam struk tersebut, tercantum pungutan Rp29.140 yang dibebankan kepada pelanggan.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai, meski isu royalti musik kini tengah menjadi sorotan, konsumen tidak seharusnya menanggung beban biaya tersebut saat makan di restoran.

“Ini kasus menarik. Konsumen wajib menolak jika ada restoran yang memasukkan biaya musik ke dalam daftar tagihan,” tegas Tulus, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, pelanggan tidak pernah memesan atau memilih lagu yang diputar, sehingga tidak memiliki kewajiban membayar royalti tersebut. 

Hal ini, lanjut Tulus, sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tulus menegaskan, kewajiban membayar royalti musik menjadi tanggung jawab pengelola restoran, bukan pelanggan. Restoran, katanya, juga berkewajiban menjaga kenyamanan pengunjung.

“Jika biaya musik tetap dibebankan dan konsumen dipaksa membayar, dampaknya bisa kontraproduktif bagi restoran itu sendiri karena mengurangi minat pengunjung,” ujarnya.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membantah kebenaran viralnya struk tersebut. 

PHRI menyebut foto yang beredar hanyalah hasil editan dan bukan kejadian sebenarnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut