Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

“Dia menjalani hukuman sejak 2017 dan selalu mendapat remisi. Namun karena bebas sehari sebelum peringatan 17 Agustus, ia tidak lagi menerima remisi HUT Kemerdekaan,” jelasnya.
Dalam putusan PK, hakim MA menyatakan Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta. Sebagian telah dititipkan oleh Setnov sebesar Rp5 miliar kepada penyidik KPK.
Dengan status bebas bersyarat ini, Setya Novanto tetap berada dalam pengawasan hingga masa hukumannya berakhir. Kasus yang menjeratnya sebelumnya menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah politik Indonesia.
Editor : EldeJoyosemito