get app
inews
Aa Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Sidak Minyak Goreng, Bupati Banyumas Temukan Pedagang yang Jual dengan Sistem Bundling

Sabtu, 02 April 2022 | 15:04 WIB
header img
Bupati Banyumas Achmad Husein temukan pedagang yang menjual minyak goreng curah yang mensyaratkan pembelian dengan barang lain (bundling) kepada konsumen. (Foto: Ist).

BANYUMAS, iNews.id - Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Banyumas melakukan sidak minyak goreng, Sabtu ( 2/4/2022). Saat sidak tersebut ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah yang mensyaratkan pembelian dengan barang lain (bundling) kepada konsumen.

Temuan tersebut di dapatkan saat sidak di salah satu toko sembako di komplek Pasar Kliwon Karanglewas Banyumas, dimana ada pedagang besar yang menjual minyak goreng dengan sistem bundling dan meminta agar konsumen membeli barang tertentu seharga minimal Rp1 juta. 

Bupati Achmad Husein mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran secara lisan, kepada pemilik toko yang melakukan sistem bundling ketika menjual minyak goreng curah. Jika teguran secara lisan selama tiga kali, namun masih tetap melakukan bundling maka dilakukan tindakan tegas. 

"Temuanya adanya beberapa grosir yang tadinya tersedia, kemudian tidak ada minyak goreng. Sehingga pelanggan layanan pindah mencari ke grosir yang masih ada stok minyak goreng. Saya meminta kepada toko atau grosir ngga usah ada persyaratan- persyaratan membeli minyak goreng, harus membeli barang lainya," kata Husein. 

Menurutnya kelangkaan minyak goreng curah di Banyumas, disebabkan permintaan yang tinggi dari warga dan masyarakat di luar Banyumas. Padahal stok yang masih tetap, sehingga perlu pembatasan pembelian maksimal 5 Kg minyak goreng curah bagi pelangan baru. 

Sementara menurut, salah satu pembeli minyak goreng curah di toko sembako kompleks Pasar Kliwon, Dasun Darwito mengatakan dirinya merupakan warga Sokaraja dan terpaksa mencari minyak goreng ke Karanglewas. Hal tersebut disebabkan sudah tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak goreng baik di pasar Sokaraja, maupun Purwokerto. 

Selain itu di toko yang ada di Karanglewas, mewajibkan membeli barang- barang lain sebesar Rp1 juta, untuk mendapatkan minyak goreng 17 Kg. Dengan harga miyak goreng curah sebesar Rp16.500 perkilogram. Dasun menjual minyak goreng curah sebesar Rp18.500 kepada penjual gorengan, yang sudah menjadi langganannya. 

"Saya di rumah banyak banget gula pasir dan terigu, karena untuk membeli minyak goreng harus beli yang lain. Sudah harganya mahal barangnya juga langka, pokoknya kalau ada informasi toko yang ada saya datangi walaupun jauh," kata Dasun. 

Sedangkan pemilik toko, Fani membantah dirinya menjual minyak goreng, dengan mempersyaratkan harus membeli barang yang lain dengan jumlah belanja minimal Rp1 juta. Dia juga mengaku setiap tiga hari sekali mendapatkan kiriman minyak goreng curah dari distributor sebanyak 1 ton, untuk memenuhi kebutuhan warga Karanglewas dan sekitarnya. 

"Kalau pelanggan lama memang beli di toko tidak hanya beli minyak goreng saja, tapi juga beli kebutuhan lain ada terigu, gula pasir dan lainya. Jadi tidak ada persyaratan kalau beli minyak goreng harus beli barang lain," kata Fani. 

Selain melakukan sidak di Pasar Karanglewas, Bupati Banyumas didampingi oleh Kapolresta dan Dandim 0701 Banyumas juga melakukan sidak ke gudang minyak goreng yang berada di sekitar Makam Makdum Wali Karanglewas, Pasar Manis dan beberapa tempat lainnya.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut