Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 Dunia, Kazakhstan Lewat!
Advertisement . Scroll to see content

PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Demo Ricuh di Indonesia

Selasa, 02 September 2025 | 10:25 WIB
  • author Puti Aini Yasmin
PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Demo Ricuh di Indonesia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) angkat bicara terkait kericuhan demonstrasi di Indonesia pada 25–31 Agustus 2025. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) angkat bicara terkait kericuhan demonstrasi di Indonesia pada 25–31 Agustus 2025. 

Melalui Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR), PBB mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama aksi tersebut.

“Kami menyerukan adanya investigasi cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk terkait penggunaan kekuatan,” tulis OHCHR dalam pernyataan resmi di laman resminya, Selasa (2/9/2025).

OHCHR menyatakan terus memantau perkembangan protes nasional terkait tunjangan parlemen, termasuk laporan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. 

Lembaga ini menekankan pentingnya dialog untuk merespons keresahan publik, sekaligus mengingatkan pemerintah agar menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi.

PBB juga menegaskan seluruh aparat, termasuk militer yang diturunkan untuk penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sesuai standar internasional. 

OHCHR turut menyoroti pentingnya kebebasan pers, agar media dapat melaporkan peristiwa tanpa tekanan.

Sementara itu, Kepolisian mencatat lebih dari 3.000 orang ditangkap di berbagai daerah terkait aksi tersebut. 

Di Jakarta, 1.240 orang sempat diamankan, namun sebagian besar sudah dibebaskan.

“Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut