Anggota Brimob Kompol Cosmas Dipecat

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait dugaan aksi melindas driver ojek online, Affan Kurniawan, saat terjadi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Sidang KKEP menyebut keputusan itu dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya dalam sidang yang disiarkan secara virtual.
Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Mabes Polri kemudian bergerak cepat dengan menahan tujuh personel Brimob yang terlibat. Divisi Propam lantas mengkategorikan pelanggaran mereka ke dalam dua jenis, yakni berat dan sedang.
Dua anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di depan sebelah kiri korban, serta Bripka Rohmat, pengemudi rantis saat kejadian.
Sementara itu, lima personel lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH dan proses pidana, sementara pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi lebih ringan.
Sanksi tersebut bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Editor : EldeJoyosemito