get app
inews
Aa Text
Read Next : UT Purwokerto Gelar Pelatihan Etika dan Pengembangan Profesional 

BI Purwokerto Perkuat Sinergi Lintas Lembaga dalam Pemberantasan Uang Palsu

Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:54 WIB
header img
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran uang palsu. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.idKantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran uang palsu

Sinergi tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) 2025 yang digelar di Hotel Java Heritage Purwokerto.

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi/Negeri, serta jajaran Kanit Reskrim se-Banyumas Raya. 

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antarlembaga untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak pidana uang palsu di wilayah kerja BI Purwokerto.

Kepala KPwBI Purwokerto, Christoveny, menegaskan bahwa pemberantasan uang palsu tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi ancaman nyata bagi stabilitas keuangan dan kepercayaan publik terhadap Rupiah. Karena itu, dibutuhkan koordinasi yang erat, mulai dari pencegahan, penelusuran, hingga penegakan hukum agar penanganannya lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif. “Kesadaran publik dalam mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, sangat penting. Masyarakat bisa membantu pemberantasan uang palsu dengan melaporkan setiap kecurigaan kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber turut menyampaikan perspektif. Perwakilan Bareskrim Polri, AKBP Bayu Noormansyah, menjelaskan perkembangan modus operandi tindak pidana uang palsu.

“Polri terus memantau pola baru yang digunakan pelaku. Data pengungkapan kasus menunjukkan bahwa strategi penegakan hukum perlu diperbarui sesuai dinamika lapangan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan BIN, Agen Ahli Madya Sumardiyanto, menekankan dampak uang palsu terhadap stabilitas negara.

“Kejahatan uang palsu tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga bisa memengaruhi keamanan nasional. Karena itu, deteksi dini menjadi langkah kunci untuk mencegah peredarannya,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, menegaskan peran pengadilan dalam proses pemberantasan.

“Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan, termasuk izin sita, izin geledah, dan izin pemusnahan barang bukti. Itu bagian dari upaya menutup ruang gerak pelaku,” terangnya.

Sementara Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Irwansyah, menyoroti aspek pembuktian di persidangan. “Barang bukti fisik uang palsu, keterangan saksi ahli, dan saksi lainnya menjadi elemen penting dalam pembuktian kasus di persidangan,” paparnya.

Bank Indonesia juga menegaskan perannya dalam edukasi publik. Perwakilan Departemen Pengelolaan Uang BI menyampaikan pentingnya literasi masyarakat mengenai Rupiah. Pihaknya terus memperkuat edukasi melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah serta mengoptimalkan pengamanan uang Rupiah Emisi 2022.

Melalui FGD ini, BI Purwokerto berharap sinergi antaranggota BOTASUPAL semakin kokoh dalam mencegah peredaran uang palsu sejak dini. Kerja sama lintas lembaga tersebut juga diharapkan mampu mempercepat proses hukum dan memberi efek jera bagi pelaku.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut