Polres Kebumen Ringkus Kurir Sabu Lintas Daerah di Sebuah Rumah Kosong

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menggagalkan peredaran sabu lintas kabupaten.
Seorang pria asal Sukoharjo berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pekan lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, TM merupakan perantara jual beli sabu antar daerah yang beroperasi secara daring menggunakan aplikasi pesan singkat.
“Pelaku menjalankan transaksi melalui WhatsApp dan menerima pembayaran dengan sistem transfer antar rekening,” kata Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bandung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TM pada pukul 18.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu unit ponsel, dan sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari lokasi itu, polisi menemukan tambahan dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, TM memperoleh sabu dari seseorang dan menerima imbalan sebesar Rp1 juta untuk ongkos perjalanan. Selain bayaran uang, pelaku juga diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
“Motifnya selain untuk keuntungan pribadi, juga karena pelaku bisa menikmati sabu tanpa harus membeli,” ujar Kompol Faris.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan aparat semata. Kami berharap masyarakat ikut membantu dengan melapor ke Polres Kebumen jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito