SHOLAT Tarawih cepat apakah sah amalan di bulan Ramadan ini? Sholat Tarawih menjadi bagian ibadah sunah yang dilakukan dalan bulan Ramadan.
Namun ada sebagian kaum Muslim melakukannya dengan gerakan cepat, dan biasa disebut tarawih kilat. Sahkah amalan ibadah ini?
Sholat tarawih dengan cepat sehingga melalaikan kewajiban dan rukun, seperti tidak thuma’ninah maka sholatnya tidak sah. [Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 14/211]
Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang tidak thuma’ninah dalam sholat,
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Kembalilah, sholat lagi, karena kamu belum sholat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Ustaz Sofyan Ruray dalam pesannya menjelaskan, dan kadar minimal thuma'ninah adalah seukuran membaca dzikir yang wajib, contohnya thuma'ninah dalam rukuk dan sujud minimalnya adalah seukuran membaca dzikir rukuk dan sujud satu kali. [Lihat Asy-Syarhul Mumti', 3/306-307]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta