get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Ungkap Hanya Satu SPPG di Banyumas yang Kantongi Sertifikat Higiene

Gantikan Subagyo, DPRD Banyumas Tetapkan Agus Nova Prianggodo sebagai Ketua Periode 2024–2029

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46 WIB
header img
Gantikan Subagyo, DPRD Banyumas Tetapkan Agus Nova Prianggodo sebagai Ketua Periode 2024–2029. Foto: Ist

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan pergantian Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna terbuka yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Agus Nova Prianggodo ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas menggantikan Subagyo yang sebelumnya menjabat namun berhalangan tetap.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfaz. Agenda utama rapat adalah pengumuman pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya sekaligus penetapan ketua baru sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pada hari ini DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024–2029,” ujar Imam Ahfaz dalam sambutannya.

Imam menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 100.1.4/2 Tahun 2026 tentang Perubahan Jadwal Masa Persidangan II Tahun Sidang ke-2 DPRD Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, pergantian pimpinan DPRD dilakukan karena Ketua DPRD sebelumnya, Subagyo, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan akibat kondisi kesehatan yang menyebabkan berhalangan tetap lebih dari 30 hari.

“Atas kondisi tersebut, pimpinan DPRD kemudian menyampaikan surat kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas untuk mengusulkan calon pengganti Ketua DPRD dari unsur fraksi,” jelas Imam.

Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas melalui surat resmi tertanggal 14 Januari 2026 Nomor 001/X/DPC/2026. Dalam surat tersebut, DPC PDI Perjuangan mengusulkan nama Agus Nova Prianggodo sebagai pengganti Subagyo.

“Berdasarkan usulan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, maka Saudara Subagyo diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024–2029 dan digantikan oleh Saudara Agus Nova Prianggodo,” kata Imam Ahfaz.

Imam menegaskan, seluruh tahapan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 46 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD harus diputuskan melalui rapat paripurna.

Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Kabupaten Banyumas secara resmi menetapkan Agus Nova Prianggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024–2029.

“Dengan ini kami umumkan, Saudara Agus Nova Prianggodo ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024–2029 menggantikan Saudara Subagyo,” pungkasnya.

Hasil rapat paripurna ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Banyumas untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah. Proses tersebut menjadi dasar administratif pelantikan Agus Nova Prianggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas definitif untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut