Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang perempuan berinisial SF (32), yang tengah mengandung delapan bulan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SM (25).
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah korban di Desa Lumbir pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyebut kekerasan dilakukan saat korban berada dalam kondisi rentan.
“Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil kurang lebih delapan bulan, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali. Selain itu, korban juga ditampar pada bagian pipi kiri sebanyak tiga kali saat sedang berbaring.
Konflik rumah tangga disebut menjadi pemicu utama kejadian tersebut. Perselisihan yang telah berlangsung lama memuncak akibat persoalan pribadi di dalam keluarga.
Editor : Arbi Anugrah