Kecelakaan di Cilacap, Mobil Ditabrak KA Angkutan Semen
Rabu, 04 Februari 2026 | 08:40 WIB
Sementara itu, Pasal 296 UU yang sama mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
KAI juga menegaskan bahwa meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap berkewajiban berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.
Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Editor : EldeJoyosemito