get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam 15 Kelurahan di Cilacap, Ratusan Warga Mengungsi

KPK Langsung Tahan Bupati dan Sekda Cilacap, Begini Duduk Perkaranya

Minggu, 15 Maret 2026 | 07:57 WIB
header img
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono setelah keduanya terjerat OTT. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono setelah keduanya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Keduanya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut. Saat dibawa petugas menuju ruang penahanan, baik Syamsul maupun Sadmoko memilih bungkam dan tidak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.

Dengan status tersebut, kedua pejabat daerah itu dipastikan akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK, bahkan hingga momen Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Bupati serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Menurut Asep, untuk merealisasikan pengumpulan dana tersebut, Syamsul menginstruksikan Sekda Sadmoko agar membahas kebutuhan dana THR eksternal. Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan tiga pejabat lain di lingkungan Pemkab Cilacap, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.

Ketiga asisten tersebut selanjutnya diminta untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta memberikan setoran dengan nominal tertentu. KPK menyebutkan target setoran awal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk masing-masing perangkat daerah.

“Pada awalnya setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut