Polres Kebumen Ringkus Tiga Pelaku Begal di Jalur Lintas Selatan Mirit, Senjata Tajam Jadi BB
KEBUMEN, iNewsPurwokerto – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), tepatnya di Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, pada awal Januari 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim. Pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
"Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," ujar Kapolres, Kamis (26/3/2026).
Peristiwa begal itu sendiri terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB, menimpa korban Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya yang tengah melakukan perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja. Saat melintas di wilayah Mirit, keduanya dibuntuti oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Dua pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek. Karena merasa terancam, korban akhirnya menghentikan kendaraannya. Para pelaku kemudian turun dan mengancam korban untuk menyerahkan barang berharga.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai," jelas Kapolres.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah barat. Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mirit.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan maupun pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Editor : EldeJoyosemito