Kasus Syamsul! KPK Periksa Plt Bupati Cilacap jadi Saksi
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani penyidik. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, salah satunya saudari AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” kata Budi, Selasa (5/5/2026).
Selain Ammy, KPK turut memanggil enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka adalah Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bayu Prahara, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Annisa Fabriana.
Kemudian, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto juga ikut dimintai keterangan.
Seluruh saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Syamsul ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, Syamsul diduga menginstruksikan Sadmoko untuk menghimpun dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta kepentingan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Editor : EldeJoyosemito