Banyumas Dapat Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp3 Miliar, Bupati: Dipakai untuk Pelayanan Publik
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerima hibah aset barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Aset berupa lima bidang tanah dan bangunan itu bakal dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan publik hingga mendukung pembangunan daerah.
Penyerahan hibah dilakukan di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026). Aset tersebut diterima langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, turut hadir dalam proses serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan negara tersebut.
Lima bidang tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara kini resmi berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
KPK berharap aset tersebut tidak berhenti sebagai simbol penyerahan semata, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
“Kami berharap aset yang sudah dialihkan status penggunaannya ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/5/2026).
Penyerahan hibah ini sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset negara hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan hibah aset yang telah diajukan Pemkab Banyumas sejak Desember 2025 lalu.
Menurutnya, keberadaan aset tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang fasilitas pelayanan masyarakat di Banyumas. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat kebutuhan itu belum bisa dipenuhi secara mandiri.
“Kebutuhan sarana ini sangat mendesak, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mampu memenuhinya secara mandiri dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari KPK RI ini menjadi berkah sekaligus pendorong roda pembangunan di wilayah kami,” tuturnya.
Sadewo memastikan seluruh aset yang diterima akan digunakan sesuai kebutuhan pelayanan publik dan dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.
Pemkab Banyumas menegaskan pemanfaatan aset hibah KPK akan difokuskan untuk mendukung pelayanan masyarakat hingga pemberdayaan warga di tingkat desa.
Menurut Sadewo, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan mengalihfungsikan aset ini menjadi sarana pelayanan, kita bersama-sama mewujudkan stimulus penggerak pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas secara merata hingga ke tingkat desa,” katanya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah desa ikut menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Sadewo berharap aset hibah dari KPK itu bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyumas dalam jangka panjang.
“Saya berharap dengan resminya penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini, fasilitas pelayanan di Kabupaten Banyumas dapat berfungsi optimal, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Arbi Anugrah