get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Tegas! Satlantas Polresta Banyumas Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

Rabu, 27 Mei 2026 | 11:23 WIB
header img
Satlantas Polresta Banyumas terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. (Foto: Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satlantas Polresta Banyumas terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. 

Melalui patroli rutin dan intensif, petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama di wilayah Purwokerto yang kerap dijadikan lokasi pelanggaran lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Banyumas menjelaskan, kegiatan patroli dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan warga terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami memfokuskan patroli pada titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli dialogis untuk membubarkan kerumunan serta memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam patroli yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (23–24 Mei 2026), petugas menindak 55 pelanggaran lalu lintas. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 52 unit sepeda motor dan tiga unit mobil sebagai barang bukti.

Penindakan itu dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga sebagai langkah pencegahan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Selain operasi akhir pekan, selama Mei 2026 Satlantas Polresta Banyumas telah mencatat total 194 penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, dan aktivitas berkendara berisiko tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 kendaraan merupakan sepeda motor dan delapan lainnya kendaraan roda empat.

Kapolresta menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain maupun mengganggu ketertiban masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” tambahnya.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Banyumas dapat ditekan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut