Bikin Geger Tengah Malam, Pria di Banyumas Masuk Rumah Warga untuk Foto Pakaian Dalam
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Respons cepat jajaran Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, berhasil mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri setelah seorang pria yang diduga masuk ke rumah warga tanpa izin diamankan oleh masyarakat di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran pada Kamis (28/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, warga melaporkan adanya orang tak dikenal yang diduga masuk ke rumah sekaligus tempat kos milik seorang warga berinisial SS (46).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan laporan diterima petugas piket sekitar pukul 01.50 WIB melalui sambungan telepon dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati warga sudah berkumpul dan terduga pelaku telah diamankan. Anggota kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," kata Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan diketahui berinisial ADS (28), warga Kecamatan Sokaraja. Ia diduga memasuki area rumah korban tanpa izin dan sempat berada di lantai dua bangunan sebelum akhirnya diketahui oleh pemilik rumah.
Kejadian bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan keberadaan pria tersebut dan segera meminta bantuan warga sekitar. Warga kemudian datang dan mengamankan yang bersangkutan sebelum petugas tiba.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi tidak menemukan adanya indikasi pencurian maupun barang milik korban yang hilang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga masuk ke lokasi untuk mencari pakaian dalam perempuan yang dijemur guna dilihat dan difoto.
"Sejauh ini tidak ditemukan upaya mengambil barang berharga. Dari keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan diduga memiliki tujuan lain. Selain itu, pelaku juga diduga memiliki riwayat gangguan perilaku dan pernah menjalani pemeriksaan medis, namun tidak dilakukan secara berkelanjutan," ujar Petrus.
Polisi memastikan tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dalam peristiwa tersebut. Atas pertimbangan kedua belah pihak, penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme mediasi.
Menurut Kapolresta, korban dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku telah membuat surat pernyataan dan diwajibkan melapor ke kepolisian setiap hari Kamis untuk keperluan pembinaan.
"Karena tidak ditemukan kerugian materiil dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, perkara diselesaikan melalui jalur damai. Pelaku juga akan menjalani wajib lapor sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan," jelasnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Respons cepat ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun kami juga mengajak warga untuk tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," pungkasnya.
Editor: EldeJoyosemito