1.052 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2026
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pemberian hak tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari 1.047 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Adapun enam narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, seluruh anak binaan penerima PMP memperoleh PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Agus.
Ia menambahkan, peringatan Hari Raya Waisak dapat dijadikan momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas moral, spiritual, serta pengendalian diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran konsumsi narapidana sebesar Rp840,5 juta dan anggaran makan anak binaan sekitar Rp2,1 juta.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.
Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak ini, Ditjenpas berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Editor : EldeJoyosemito