Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen yang disampaikan kuasa hukum korban penipuan dengan tersangka N alias Dika (36) pada aksi unjuk rasa pekan lalu, dinilai janggal dan tidak sesuai kaidah hukum.
Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno perjanjian kredit yang telah disepakati dalam kontrak oleh nasabah selaku debitur dan bank selaku kreditur, tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa dasar hukum. Perjanjian kredit bisa dibatalkan jika terbukti adanya cacat kehendak, isi perjanjian melanggar hukum, pihak tidak cakap hukum dan adanya kekhilafan yang signifikan.
“Jika hanya karena salah satu pihak menyesal atau merasa rugi setelah perjanjian kredit ditandatangani, ini tidak bisa menjadi alasan hukum untuk pembatalan kredit,” ujar Sri Wityasno.
Sementara kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, semua hal yang dapat membatalkan perjanjian kredit di atas, tidak terjadi pada korban penipuan Dika. Pengajuan kredit ke bank dilakukan oleh nasabah atas kehendaknya sendiri dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan.
Sesuai aturan hukum dan ketentuan regulator, permohonan kredit tidak serta merta akan disetujui oleh bank. Sebab, ada komite kredit di internal bank yang akan memutuskan. Prosesnya tidak sederhana, ada sejumlah prosedur yang dilakukan bank untuk meluluskan permohonan kredit. Namun yang pasti, saat mengajukan kredit, hal itu dilakukan nasabah tanpa ada paksaan dari bank.
“Bank tentunya telah melakukan prosedur sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku saat memproses pengajuan kredit, menyetujui hingga menyalurkan kredit ke nasabah. Hal itu sesuai dengan praktik GCG yang diterapkan bank,” tegas Jeffry.
Editor: EldeJoyosemito