get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perjuangan Mia, Ibu Hamil yang Rela Motoran 13 Jam Demi Mudik dari Tangerang ke Cilacap

Kasus Pemerasan Bupati Cilacap Nonaktif, KPK Panggil Kasatpol PP dan Kadiskominfo Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 14:15 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, Rabu, 10 Juni 2026.

Dua di antara delapan saksi yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah tersebut merupakan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yakni Kepala Satpol PP Rochman dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Buddy Haryanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Saksi lainnya yaitu, Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan; Luhur Satrio Muchsin selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

Kemudian, Sumbowo selaku Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah. 

Belum ada informasi terkait kehadiran saksi tersebut. Termasuk keterangan apa yang akan digali belum diungkap. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026). 

Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut