get app
inews
Aa Text
Read Next : Pil Sapi Ancam Generasi Muda, Polres Kebumen Beberkan Temuan Mengejutkan

Dipukul dan Disabet Sabit, Kadus di Purbalingga Tewas Dibunuh Teman Sendiri

Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:52 WIB
header img
Polres Purbalingga mengungkap motif kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id Polres Purbalingga mengungkap motif kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet. Pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026).

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kebun milik Chaerun Asror di Desa Sangkanayu.

Korban diketahui bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun. Sementara pelaku berinisial SW (50), warga desa setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Kapolres, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

"Pelaku mengaku sering terlibat perselisihan dengan korban. Saat berada di kebun yang mereka sewa bersama, pelaku merasa kerap dimarahi oleh korban," ujar AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku berada di kebun yang sama pada Kamis pagi. Saat itu korban sedang menyemprot rumput, sedangkan pelaku mencari kayu, rumput, dan singkong.

Keduanya kemudian bertemu. Korban disebut sempat menegur dan melarang pelaku mengambil kayu maupun singkong di area kebun tersebut.

Teguran itu memicu emosi pelaku yang mengaku sudah sering dimarahi oleh korban. Pelaku lalu mengambil sebatang kayu dan memukul bagian pelipis korban sebanyak dua kali.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh ke tanah. Namun pelaku tidak berhenti dan kembali menghantam korban menggunakan kayu berkali-kali.

"Setelah korban tersungkur, pelaku memukul korban sekitar sepuluh kali lagi menggunakan kayu. Pelaku kemudian mengambil sabit dan melukai kepala korban sebanyak dua kali," kata Kapolres.

Meski sempat mendapatkan pertolongan medis dan dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami dua luka terbuka serius di bagian kepala serta hematoma di belakang leher yang mengindikasikan adanya patah tulang.

"Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka berat di bagian kepala," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan subsider Pasal 466 ayat (3) undang-undang yang sama. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menepis kabar yang beredar bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dinilai mampu memberikan keterangan secara runtut dan memahami tindakan yang telah dilakukannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku belum terindikasi mengalami gangguan jiwa. Ia dapat menjelaskan peristiwa yang terjadi secara jelas dan memahami konsekuensi dari perbuatannya," ujar AKP Siswanto.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut