Logo Network
Network

Presiden Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS, Salah Satunya Wajib Lapor Harta Kekayaan

Tim iNews.id
.
Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Presiden Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS, Salah Satunya Wajib Lapor Harta Kekayaan
Ilustrasi PNS. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP No.53/2010. Dalam PP tersebut diatur kewajiban dan larangan sebagai PNS. 

Adapun kewajiban PNS yang diatur pada pasal 4 huruf e PP tersebut, salah satunya PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. 

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, bisa dikenai hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6-12 bulan.

Sedangkan bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, ada kewajiban PNS lainnya yang diatur pada pasal 4 PP No.94/2021, yakni:

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS 

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP tersebut juga diatur beberapa larangan bagi para PNS, yakni:

a. Menyalahgunakan wewenang

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

g. Melakukan pungutan diluar ketentuan

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.