Pil Sapi Ancam Generasi Muda, Polres Kebumen Beberkan Temuan Mengejutkan
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Polres Kebumen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang mulai menyasar kalangan pelajar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian menyusul ditemukannya sejumlah kasus yang melibatkan anak usia sekolah di wilayah Kabupaten Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Dengan pelatihan ini diharapkan para Bhabinkamtibmas mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Kami juga berharap masyarakat dan kepolisian dapat bersinergi dalam mencegah peredaran narkoba mulai dari lingkungan terkecil, yakni desa," kata Andre dalam kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan fungsi teknis Satuan Reserse Narkoba bagi para Bhabinkamtibmas yang digelar Polres Kebumen, Selasa (7/7/2026).
Dalam pelatihan tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen memaparkan berbagai modus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang ditemukan selama penanganan kasus di lapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah meningkatnya penyalahgunaan pil Yarindo atau yang dikenal masyarakat sebagai "pil sapi". Obat tersebut banyak disalahgunakan karena mudah diperoleh dengan harga yang relatif murah.
Polisi mengungkapkan, di wilayah Gombong ditemukan pelajar yang mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah. Temuan itu menunjukkan penyalahgunaan obat-obatan terlarang mulai merambah lingkungan pendidikan.
Selain itu, penyalahgunaan tanaman kecubung juga menjadi perhatian. Satresnarkoba mencatat adanya dugaan seorang pelajar SMP di Kebumen diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu.
Kasus serupa juga ditemukan pada seorang anak yang diduga dipaksa meminum perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama sekitar satu pekan. Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan kepada Satresnarkoba Polres Kebumen.
Data kepolisian menunjukkan tren pengungkapan kasus narkoba di Kebumen terus meningkat. Hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengungkap 22 kasus dengan 29 orang tersangka, melampaui target tahunan yang ditetapkan sebanyak 10 kasus.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 442,64 gram narkotika, 78.050 butir obat-obatan terlarang, serta 54 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Satresnarkoba juga mengingatkan bahwa penyalahguna narkotika memiliki kesempatan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga yang memiliki anggota sebagai penyalahguna narkoba diimbau segera melapor agar dapat mengikuti program rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut kepolisian, hingga saat ini sudah ada dua warga Kabupaten Kebumen yang secara sukarela mengikuti program rehabilitasi.
Polres Kebumen juga memastikan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dirahasiakan. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Melalui peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas, kepolisian berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan lebih dini hingga ke tingkat desa sehingga peredarannya tidak semakin meluas.
Editor : EldeJoyosemito