get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Eks Jampidsus tak Pakai Rompi Tahanan dan Ditahan di Rutan KPK?

KPK Lakukan OTT Bupati Sukoharjo, Lima Orang Diamankan dalam Dugaan Kasus Pemerasan

Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:20 WIB
header img
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), salah satu yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, dan mengamankan lima orang. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilaksanakan tim KPK.

"Kami mengonfirmasi bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujarnya.

Usai diamankan, seluruh pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Selanjutnya, mereka dijadwalkan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.

KPK mengungkapkan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," tutur Budi.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut juga belum mengungkap identitas seluruh pihak yang terjaring maupun menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang sedang diusut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut