Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif mulai Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie.
"Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan video yang diterima wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menghormati keputusan yang diambil Febrie. Institusinya juga memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Anang juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.
Hingga pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan mengenai pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Editor : EldeJoyosemito