Polisi Ungkap 2 Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, 4 Orang Ditangkap
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat pemuda sebagai tersangka dari dua perkara yang berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat tersangka kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Para pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).
Kasus pertama bermula dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama sejumlah rekannya diduga diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T di Desa Kaligending.
Dalam insiden tersebut, para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri di bagian pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan RN (23) sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, sebatang bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dipakai saat beraksi.
Sementara itu, kasus kedua menimpa seorang pemuda berinisial AF. Peristiwa terjadi saat korban melintas di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok.
Korban sempat terlibat adu mulut dengan sekelompok pelaku sebelum salah seorang di antaranya memukul menggunakan botol minuman. Ketika korban berusaha melawan, tiga pelaku lainnya diduga ikut melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dahi serta cedera di kepala.
Dalam kasus kedua, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AG (20), PR (22), dan FA (22). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX serta sebuah tongkat baton berwarna hitam.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna merampungkan proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : EldeJoyosemito