Diduga Cemburu, Kades Kedungmalang Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id –Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, TP (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut Petrus, dugaan penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka terhadap korban. Keduanya diketahui memiliki hubungan khusus, sementara korban diduga sedang menjalin kedekatan dengan pria lain.
"Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku merasa cemburu karena korban sedang dekat dengan seorang pria. Saat bertemu, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka," kata Petrus, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu tersangka bersama tiga orang saksi melihat korban berada di lokasi. Tersangka kemudian menghampiri dan memanggil korban sebelum memukul dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban.
Akibat pukulan itu, korban terjatuh. Setelah helm dilepas dan korban dibantu berdiri oleh dua saksi, tersangka kembali memukul korban beberapa kali hingga mengenai bagian dahi.
Korban yang berusaha meninggalkan lokasi juga kembali didorong oleh tersangka hingga terjatuh untuk kedua kalinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas.
Kapolresta menyebut tersangka diketahui telah berkeluarga. Dugaan motif penganiayaan muncul karena hubungan khusus antara tersangka dan korban.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, sebuah helm, pakaian korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka yang dialami korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Editor : EldeJoyosemito