Polisi Beber Kronologi Pengeroyokan dengan Lemparan Bom Molotov yang Viral di Kebumen
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Polres Kebumen menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu meliputi bentrokan di kawasan Jembatan Merah Putih hingga aksi penganiayaan di Gudang J&T Karangsambung yang terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Kapolres, insiden bermula pada Sabtu (11/7/2026) dini hari ketika dua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, dengan tujuan menyelesaikan persoalan. Namun pertemuan tersebut justru berujung bentrokan dan aksi pengeroyokan.
Sejumlah orang kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke Gudang J&T Karangsambung. Kelompok lawan diduga melakukan pengejaran hingga ke lokasi tersebut. Dalam rangkaian kejadian itu, seorang pelaku diduga melempar bom molotov yang mengenai jaket korban dan memicu kebakaran sehingga merusak sejumlah paket milik J&T.
Tidak berhenti di situ, beberapa pelaku juga diduga masuk ke dalam gudang dan menganiaya sejumlah karyawan yang disangka merupakan bagian dari kelompok lawan. Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jembatan Merah Putih. Sementara itu, RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Keempat tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Kebumen di wilayah Kecamatan Sruweng.
Dalam kasus di Gudang J&T, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.
Nilai kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian akibat korban mengalami luka-luka.
Akibat kejadian tersebut, korban dalam kasus pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek pada dahi dan cedera di kepala. Sementara korban di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri pada bagian pundak.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Ia mengajak seluruh warga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Editor: EldeJoyosemito