Jangan Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Orang Lain, Ada Konsekuensi Hukumnya
CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Masyarakat diminta tidak sembarangan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan orang lain dalam pengajuan pembiayaan. Tawaran imbalan yang menggiurkan dapat berujung pada persoalan hukum apabila kredit yang diajukan kemudian bermasalah.
Kepala Cabang Central Remedial Purwokerto PT Federal International Finance (FIFGROUP), Imam Subekti, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur praktik “jual nama” dalam pengajuan kredit. Identitas yang dipinjamkan untuk kepentingan pembiayaan orang lain tetap menempatkan pemilik KTP sebagai pihak yang tercatat sebagai debitur.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap terhadap Jaenudin, terdakwa perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak meminjamkan identitas ataupun mengajukan pembiayaan atas permintaan pihak lain dengan imbalan tertentu, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang tercantum sebagai debitur," kata Imam.
Menurut dia, setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia juga tidak dapat dialihkan, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Kasus yang menjerat Jaenudin tersebut berakhir dengan vonis delapan bulan penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Cilacap dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (29/7/2026).
Majelis hakim menyatakan Jaenudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menetapkan seluruh dokumen pembiayaan dan berkas jaminan fidusia dikembalikan kepada FIFGROUP Cabang Cilacap.
Perkara tersebut bermula ketika Jaenudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna putih tahun 2025 di FIFGROUP Cabang Cilacap pada 28 Mei 2025.
Setelah melewati proses verifikasi dan survei, pengajuan tersebut disetujui. Jaenudin kemudian menandatangani perjanjian pembiayaan dengan nilai pokok Rp31,85 juta dan kewajiban angsuran Rp910 ribu per bulan selama 35 bulan.
Namun, setelah sepeda motor diserahterimakan pada hari yang sama, kendaraan beserta kelengkapannya justru langsung dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jaenudin mengaku menggunakan identitasnya untuk pengajuan pembiayaan atas permintaan orang lain. Ia menerima imbalan sebesar Rp1 juta dari praktik yang dikenal sebagai “jual nama” tersebut.
Setelah kendaraan diterima, Jaenudin tercatat hanya membayar angsuran satu kali, yakni pada 30 Juni 2025. Setelah itu, pembayaran angsuran berhenti dan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy tersebut tidak lagi diketahui.
Pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan tersebut mengakibatkan FIFGROUP Cabang Cilacap mengalami kerugian materiil sebesar Rp27.612.250.
Imam menegaskan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran menggunakan identitas untuk pengajuan kredit dengan imbalan tertentu.
Menurut dia, keuntungan sesaat dari praktik “jual nama” tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung ketika terjadi persoalan dalam pembiayaan.
FIFGROUP berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari penggunaan identitas dalam pengajuan pembiayaan dan memastikan setiap kredit diajukan untuk kepentingan serta penggunaan yang sebenarnya.
"Jangan tergiur imbalan sesaat dengan meminjamkan identitas. Pastikan setiap pengajuan pembiayaan dilakukan secara benar dan sesuai peruntukannya," ujar Imam.
Editor: EldeJoyosemito