Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!
Advertisement . Scroll to see content

Wah! Kantong PNS Makin Tebal Nih, Usai THR Langsung Dapat Gaji ke-13 Pada Juli 2022

Minggu, 17 April 2022 | 19:00 WIB
  • author Michelle Natalia
Wah! Kantong PNS Makin Tebal Nih, Usai THR Langsung Dapat Gaji ke-13 Pada Juli 2022
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS (Foto/Ilustrasi: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kantong PNS akan semakin tebal usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 PNS cair pada Juli 2022. Ia menjelaskan jika THR dan gaji ke-13 untuk membantu aparatur saat tahun ajaran baru.

"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, dikutip Minggu (17/4/2022).

Adapun pencairan ini berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.

Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," harapnya.

Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Artikel ini telah teyang di Okezone.com dengan judul: Asyik! Usai THR, PNS Dapat Gaji ke-13 pada Juli 2022, Kantong Makin Tebal

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut