Pemkab Banyumas Copot Jabatan Kades Pandak yang Jadi Tersangka, Siapkan Penjabat
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas mencopot Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abas Wahyudi (47) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp100 juta.
Kades tersebut diduga menjanjikan anak seorang warga dapat diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pemkab juga mulai menyiapkan penjabat (Pj) kepala Desa Pandak agar roda pemerintahan desa tetap berjalan selama proses hukum terhadap Abas berlangsung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan apabila kepala desa tersangkut perkara pidana dan belum mengajukan pengunduran diri.
"Kalau belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Hirawan saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, status pemberhentian dapat berubah menjadi pemberhentian tetap apabila Abas mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut nantinya diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tembusan kepada camat untuk kemudian diteruskan kepada bupati.
"Kalau ada surat pengunduran diri dari Kades yang bersangkutan, maka diproses pemberhentian tetap. Usulan pengunduran diri diajukan ke BPD dengan tembusan kepada camat dan diteruskan kepada bupati," ujarnya.
Dinpermades Banyumas telah berkoordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau perkembangan perkara sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan di Desa Pandak tidak terganggu.
Pihak kecamatan juga diminta segera melaporkan apabila Abas nantinya mengajukan surat pengunduran diri. Setelah itu, BPD akan mengusulkan calon Pj kepala desa kepada bupati melalui camat.
"Kami sudah koordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau dan melaporkan apabila sudah ada surat pengunduran diri. Selanjutnya, akan dibuatkan usulan penjabat (Pj) Kades dari BPD kepada bupati melalui camat," kata Hirawan.
Kasus yang menjerat Abas bermula dari laporan warga berinisial D (45). Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Abas datang ke rumah korban di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen.
Dalam pertemuan tersebut, Abas diduga menawarkan bantuan agar anak korban dapat diangkat menjadi PNS di lingkungan pemasyarakatan. Untuk memuluskan proses tersebut, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp235 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp100 juta secara tunai kepada Abas. Saat menerima uang tersebut, tersangka diduga menjanjikan anak korban akan diangkat menjadi PNS di lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2025.
"Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Selain penyerahan uang, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025.
Namun, hingga Agustus 2025, janji tersebut tidak terealisasi. Anak korban tidak menjadi PNS seperti yang dijanjikan, sementara uang Rp100 juta yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.
"Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Petrus.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta hasil cetak foto yang memperlihatkan proses penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
Petrus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan meminta sejumlah uang.
Atas perbuatannya, Abas dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: EldeJoyosemito