Status BLU Disandang, BBPTUHPT Baturraden Genjot Bibit Ternak dan Pakan Berkualitas
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id — Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, Kabupaten Banyumas, resmi menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Perubahan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026.
Dengan menjadi BLU, BBPTUHPT Baturraden mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Kebijakan ini diharapkan membuat balai lebih cepat menyesuaikan layanan dengan kebutuhan peternak, masyarakat, dan dunia usaha peternakan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyebut status BLU sebagai bagian dari upaya memperkuat peran BBPTUHPT Baturraden dalam mendukung pengembangan peternakan nasional.
“Penetapan status BLU ini harus menjadi motor penggerak bagi BBPTUHPT Baturraden untuk berkontribusi lebih nyata terhadap swasembada pangan hewani,” kata Agung.
Dia mengatakan, fleksibilitas yang diberikan melalui pola BLU harus dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperluas jangkauan pelayanan.
Beberapa di antaranya melalui peningkatan distribusi bibit ternak unggul, penyediaan hijauan pakan berkualitas, serta penguatan kemitraan dengan peternak rakyat dan pelaku industri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin, mengatakan penerapan BLU bukan semata perubahan sistem administrasi dan keuangan.
Menurut dia, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas layanan BBPTUHPT Baturraden agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Yang ingin kita dorong bukan hanya perubahan tata kelola, tetapi peningkatan kualitas layanan. Dengan fleksibilitas yang dimiliki sebagai BLU, balai diharapkan dapat lebih adaptif dalam merespons kebutuhan peternak dan masyarakat,” ujar Nuryani, Jumat (25/9/2026).
Meski mendapat keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, Nuryani mengingatkan agar prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama.
“BLU memberi ruang untuk bergerak lebih lincah, tetapi prinsipnya tetap sama: pelayanan kepada masyarakat harus semakin baik, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata,” katanya.
BBPTUHPT Baturraden kini menjadi salah satu unit di lingkungan Kementerian Pertanian yang menerapkan pola pengelolaan BLU. Sebelumnya, sejumlah unit di bidang peternakan dan kesehatan hewan telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, antara lain BBVF Pusvetma, BBIB Singosari, dan BIB Lembang.
Nuryani mengatakan pengalaman unit-unit tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi BBPTUHPT Baturraden dalam mengembangkan tata kelola setelah berstatus BLU.
“Kita sudah memiliki beberapa BLU yang lebih dulu berjalan. Pengalaman mereka menjadi pembelajaran penting bahwa fleksibilitas harus selalu diikuti dengan pelayanan yang semakin baik, inovatif, dan tetap akuntabel,” ujarnya.
Kepala BBPTUHPT Baturraden, Dani Kusworo, mengatakan perubahan status tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada peternak.
Menurutnya, kebutuhan terhadap bibit ternak unggul, hijauan pakan, produk susu, serta berbagai layanan pendukung peternakan membutuhkan respons yang cepat dan fleksibel.
“Status BLU bukan sekadar perubahan dalam tata kelola kelembagaan. Bagi kami, ini menjadi peluang untuk merespons kebutuhan peternak secara lebih cepat, terutama dalam pelayanan bibit sapi dan kambing perah, hijauan pakan unggul, produk susu dan layanan pendukung lainnya,” ujar Dani.
Selama ini, BBPTUHPT Baturraden menjalankan fungsi pengembangan pembibitan ternak unggul serta penyediaan hijauan pakan ternak. Dengan status BLU, pengelolaan sumber daya dan layanan diharapkan semakin optimal untuk mendukung perkembangan sektor peternakan.
Proses menuju status BLU telah berlangsung sejak Menteri Pertanian mengajukan usulan pada 5 Maret 2026.
Kemudian, berdasarkan penilaian Tim Penilai pada 5 Juni 2026, BBPTUHPT Baturraden dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
KMK Nomor 299 Tahun 2026 selanjutnya ditetapkan pada 25 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Editor: EldeJoyosemito