PURBALINGGA, iNews.id - Secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak hanya dua atau tiga kali, selama lima tahun terakhir Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) wajar.
"Terimaksih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamasamanya. Demikian juga kepada pimpinan OPD dan rekan ASN yang telah membantu dan kerja keras untuk mempertahankan predikat opini WTP ke lima kalinya," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD, Senin (24/5) di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah.
Ia berharap, predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan memotivasi untuk bekerja lebih baik lagi. Khususnya dalam tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Selain Purbalingga, penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 kali ini juga diberikan kepada Kabupaten Tegal dan Purworejo. Secara bersamaan juga memperoleh opini WTP.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H R Bambang Irawan SH menyampaikan, substansi LHP dari BPK merupakan penilaian yang objektif.
"Kami mengucapkan terimakasih karena kami diberikan kesempatan untuk selalu dan selalu memperbaiki. Insha allah setiap ada catatan-catatan akan kami tindaklanjuti dengan lembaga ataupun dengan pemerintah daerah untuk bisa sekiranya ada hal hal untuk disempurnakan kami akan kejar ke arah situ," katanya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan memberikan opini berdasarkan 4 kriteria. Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektifitas sistem pengendalian interen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2020, masih terdapat permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Antara lain, masih dijumpai adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap misalnya tanah belum bersertifikat, atau sertifikat belum balik nama, ada juga yang dimanfaatkan pihak lain yang tidak didukung perjanjian, aset dengan keamanan kurang," katanya.
Demikian terkait persediaan masih kurang tertib. Masih ada pekerjaan yang menimbulkan kelebihan pembayaran karena kurang volume atau adanya denda denda yang belum diselesaikan.
Selain LHP, BPK juga melampirkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan masing-masing Kabupaten. Untuk Kabupaten Purbalingga pencapaian penyelesaian tindaklanjutnya adalah 83,84%, Kabupaten Tegal 88,52% dan Kabupaten Purworejo 85,61%.
Editor : Masruri