Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Minyak Goreng Langka, 3 Lainnya dari Swasta

JAKARTA, iNews.id - 4 Tersangka ditetapkan dalam kasus minyak goreng langkah. Salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya. "Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait cpo dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan manager Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musim Mas," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta