Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Perjuangan Mia, Ibu Hamil yang Rela Motoran 13 Jam Demi Mudik dari Tangerang ke Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Tawuran demi Konten di Cilacap, Pelajar Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 | 17:22 WIB
  • author Elde Joyosemito
Tawuran demi Konten di Cilacap, Pelajar Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Aksi tawuran remaja di Jalan Raya Kesugihan–Maos, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial. (Foto: iNewsPurwokerto)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Aksi tawuran remaja di Jalan Raya Kesugihan–Maos, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang remaja terlihat membawa celurit berukuran panjang di tengah jalan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan peristiwa itu terjadi pada malam 6 Oktober 2026. Tawuran tersebut melibatkan kelompok Munawaroh Jaya dan SMK Tamtama Kroya.

“Tawuran tersebut melibatkan anak-anak dari kelompok Munawaroh Jaya dan SMK Tamtama Kroya,” kata Yovan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan SF (16) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena diduga membawa senjata tajam berupa celurit. Sementara itu, empat anak lainnya diperiksa sebagai saksi.

Yovan menjelaskan, video tawuran tersebut menjadi viral karena salah satu anak yang terlibat sengaja merekam kejadian untuk kemudian diunggah ke media sosial.

Menurut dia, aksi tawuran dipicu saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Tantangan tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di lokasi tertentu.

“Awalnya tantang-tantangan di medsos dengan kelompok mana pun yang menyambutnya, kemudian janjian di suatu tempat. Selama ini yang menyebabkan tawuran adalah untuk memperoleh pengakuan atau validasi yang nantinya akan diunggah untuk konten,” ujar Yovan.

Atas dugaan perbuatannya membawa senjata tajam, SF dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yovan mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.

Menurut dia, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan untuk mencegah anak-anak mengulangi perbuatannya.

“Saat ini kami berkolaborasi dengan Bapas, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan untuk menangani permasalahan ini. Fokus kami bukan pada penghakiman atau penghukuman, melainkan upaya menyelamatkan anak-anak yang terlibat agar tidak mengulang perbuatannya dan memberikan efek jera bagi anak-anak lain yang berniat serupa,” katanya.

Sementara itu, Pengawas Sekolah Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah X, Amin Purwono, mengatakan sekolah memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan sanksi bagi siswa yang terlibat pelanggaran.

Meski demikian, pihaknya memastikan hak pendidikan anak yang terlibat tetap menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami tetap akan menjamin bagaimana kepastian pendidikan mereka. Kami masih koordinasi terkait dengan sanksi yang diberikan,” ujar Amin.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut