Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP dan Dua Lainnya sebagai Tersangka, Ini Perannya
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu tersangka berinisial LSP diketahui merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), insan media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri selama periode 2025-2026.
Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui adanya penghapusan data kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.
Asep mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, saksi berinisial SU masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya.
Bareskrim masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada sistem LIMS.
Editor: EldeJoyosemito