Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Haru di Banyumas, TNI Meninggal Usai Kuburkan Ibunya, Warganet Banjiri Doa
Advertisement . Scroll to see content

TNI AD Siaga Kerahkan Personel, Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Mengarah Makar

Kamis, 05 November 2026 | 07:31 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie/Puteranegara Batubara
TNI AD Siaga Kerahkan Personel, Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Mengarah Makar
Menteri Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya indikasi dugaan tindak pidana makar. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – TNI Angkatan Darat (AD) merespons informasi mengenai pengerahan personel dalam jumlah besar ke wilayah Jakarta. 

TNI AD menyatakan kesiapan personel, satuan, hingga pangkalan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan perkembangan situasi keamanan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, kesiapsiagaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Donny, ketentuan tersebut mengamanatkan TNI untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa.

Dalam menjalankan tugas tersebut, kesiapan kekuatan militer juga memiliki fungsi sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu kepentingan bangsa dan negara, terutama di wilayah ibu kota.

"Yang menegaskan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Dalam konteks tersebut, kesiapan kekuatan TNI juga memiliki fungsi penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu kepentingan bangsa dan negara, khususnya di wilayah ibu kota negara," kata Donny kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Dia menjelaskan, kesiapan tersebut harus dipelihara secara berkesinambungan dan tidak harus menunggu munculnya situasi tertentu. Dengan demikian, seluruh jajaran TNI AD dituntut selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari negara.

"Kapan pun negara membutuhkan, TNI AD siap melaksanakan tugas sesuai perintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Donny menambahkan, kesiapsiagaan TNI AD tidak sebatas pada kekuatan personel. Kesiapan satuan dan pangkalan juga menjadi perhatian karena merupakan bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, pengujian dan penyiapan kemampuan satuan maupun pangkalan harus dilakukan secara rutin. Langkah tersebut termasuk mengantisipasi kemungkinan kebutuhan dukungan apabila sewaktu-waktu diperlukan pengerahan pasukan dalam jumlah tertentu.

"Karena itu, penyiapan dan pengujian kesiapan satuan maupun pangkalan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengantisipasi kebutuhan dukungan apabila sewaktu-waktu diperlukan pengerahan pasukan dalam jumlah tertentu," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya indikasi dugaan tindak pidana makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Yusril menyebut penyidik kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan Presiden Prabowo agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Indikasi tersebut muncul seiring pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan penyadapan yang saat ini ditangani aparat kepolisian.

"Ada indikasi ke arah makar ya, tapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan, sehingga presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami," ujar Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi untuk memastikan kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik kasus penyadapan.

Dia menjelaskan, berdasarkan perkembangan sementara penyelidikan dan penyidikan, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus ya," tuturnya.

Yusril menerangkan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Penetapan tersangka ketika itu didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana tersebut.

Namun, setelah penyidikan dikembangkan, aparat mulai menelusuri lebih jauh alasan dan tujuan di balik aktivitas penyadapan. Dari proses tersebut kemudian muncul indikasi kemungkinan adanya motif lain yang berkaitan dengan upaya melumpuhkan jalannya pemerintahan.

"Jadi, ketika dilakukan pemeriksaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka itu sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi. Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," jelasnya.

Yusril juga meluruskan anggapan bahwa tidak digunakannya pasal makar dalam penetapan tersangka sebelumnya menunjukkan tidak adanya indikasi tindak pidana tersebut.

Menurut dia, penyidik pada awalnya memang hanya menerapkan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi elektronik karena bukti permulaan yang diperoleh saat itu berkaitan dengan kedua tindak pidana tersebut.

"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa beliau mengatakan oh enggak ada makar, itu memang ada yang menyimpulkan seperti itu. Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal selain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.

Dugaan aktivitas penyadapan itu disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga disadap.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut