Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP dan Dua Lainnya sebagai Tersangka, Ini Perannya
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu tersangka berinisial LSP diketahui merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), insan media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri selama periode 2025-2026.
Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Editor: EldeJoyosemito