get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut KPI Tebarkan Semangat Refining Resilience di Kampoeng Kepiting, Cilacap

Hati-Hati Penukaran Uang Jelang Lebaran Riba Terselubung, Hukum Dosa Lebih Berat Dibanding Zina

Kamis, 21 April 2022 | 04:02 WIB
header img
Penukaran uang menjelang Lebaran pada setiap tahunnya selalu terjadi  di mana-mana. Foto: MPI/Dok

PENUKARAN uang menjelang Lebaran pada setiap  tahunnya selalu terjadi di mana-mana. Cukup muda mencari jasa penukaran uang, seperti yang dijajakan di tepi jalan.

Namun bagaimana sebenarnya hukum menukar uang dengan memberi kelebihan? Apakah ini praktik riba yang tak disadari, atau tahu itu praktik riba namun menyelisihinya.

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat , dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp100.000 ditukar dengan pecahan Rp5.000 dengan selisih Rp10.000 atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.

Karena Rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, 

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

"Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar," ujarnya dikutip dari Laman Konsultasisyariah pada Kamis (21/4/2022).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut