get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Purbalingga Usulkan Jalan Tembus Serang ke Baturraden Senilai Rp49,15 Miliar

9 Fakta KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, No.5 Detik-detik Penangkapan

Kamis, 28 April 2022 | 08:05 WIB
header img
Konferensi pers KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin.

JAKARTA, iNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers resmi mengenai penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (28/4/2022) dinihari.

KPK melakukan operasi senyap selama dua hari sejak Selasa hingga Rabu 26-27 April 2022.

Selama dua hari tersebut, ada sejumlah pejabat dan penyelenggara negara yang ditangkap. Salah satunya yang cukup menggemparkan adalah Bupati Bogor Ade Yasin.

Berikut 9 fakta yang diungkapkapkan oleh KPK terkait dengan OTT: 

1. Amankan 12 Orang

Tim penindakan KPK mengamankan total 12 orang saat menggelar OTT di daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung, Jawa Barat. OTT KPK kali ini salah satunya mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin. "Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari. 

2. Dari Bupati hingga Pejabat Dinas

KPK membeberkan bahwa 12 orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan lembaga antirasuah tersebut yakni Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Kemudian, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Lantas ada Kasubbag Keuangan Setda Kabupaten Bogor berinisial RF; Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, berinisial TK; Sekretaris BPKAD inisial AR serta Staf BPKAD inisial HN. 

3. Berawal dari Audit BPK

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, perkara suap tersebut berawal dari temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Laporan keuangan janggal itu ditemukan berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Adapun, laporan keuangan yang ditemukan janggal atau tak sesuai dengan kontrak yakni terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai Rp94,6 miliar. Kemudian, Ade Yasin dan anak buahnya menyiasati temuan janggal tersebut dengan menyuap para Anggota BPK Jabar. 
"Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," ujar Ketua KPK.

4. Kronologi Penangkapan

Tim mengantongi laporan adanya dugaan pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. Tim mulanya bergerak ke salah satu hotel di daerah Bogor pada Selasa (26/4/2022) pagi. Sebab, tim mendapatkan informasi ada penyerahan uang dari orang kepercayaan Bupati Bogor untuk anggota tim audit BPK Jawa Barat di hotel tersebut. Namun ternyata, proses serah terima uang dugaan suap tersebut telah berlangsung. Para pihak yang diduga pemberi dan penerima suap telah kembali ke kediamannya masing-masing. 
Di mana, para anggota BPK Jawa Barat pulang ke Bandung, dan yang lainnya di daerah Bogor. Tim berhasil mengamankan empat pegawai BPK Jawa Barat di kediamannya masing-masing daerah Bandung berserta uang dugaan suap tersebut. "Tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam, dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," tutur Firli. 

5. Detik-detik Tertangkapnya Bupati Ade Yasin

Tim yang lainnya juga mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya pada Rabu (27/4/2022) pagi. Tak hanya Ade Yasin, tim mengamankan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor di rumahnya masing-masing. "Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor,”ujarnya. 

6. Sita Barang Bukti Uang Tunai Setengah Miliar

Sebanyak 12 orang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka lalu diperiksa secara intensif. Tak hanya 12 orang, tim juga berhasil mengamankan uang dengan nilai total Rp1,024 miliar. Uang itu diamankan dalam bentuk tunai dan ada pada rekening bank. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," katanya. 

7. Tetapkan 8 Orang Tersangka

Setelah maraton melakukan penangkapan dan pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA). Kemudian, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Selanjutnya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. 

8. Dugaan Suap untuk WTP

Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ade Yasin ingin agar Kabupaten Bogor tetap mendapat predikat WTP. Atas dasar itu, terjadi kesepakatan jahat agar Pemkab Bogor mendapatkan status WTP. Kemudian, dibentuk tim audit yang bisa mengkondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapat predikat WTP. Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022. Salah satu hasil rekomendasi, diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini. Baca juga: Kronologi OTT Ade Yasin dan Anggota BPK: Diintai dari Bogor hingga Dijemput ke Bandung.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,”papar Firli.

9. Jeratan Hukum 

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut