get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Ekonomi Baru, Gubernur Jateng Siapkan Aglomerasi Banyumas

Kalau Sudah Bayar Pajak, Apa Boleh Tidak Menjadi Wajib Zakat?

Jum'at, 29 April 2022 | 13:52 WIB
header img
Kalau sudah bayar pajak, apa boleh tidak menjadi wajib zakat?

ADA pertanyaan menggelitik dari masyarakat yakni bila kewajiban membayar pajak sudah dilakukan, apakah boleh menjadi tidak wajib zakat?

Pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda maka itu sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui definisi masing-masing istilah tersebut.

Ustaz Dr Firanda Andirja MA, Lc menjelaskan dalam Kelas UFA bahwa zakat sebagaimana telah didefinisikan adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul dan nisab. 

Sedangkan pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lalu apa perbedaan antara zakat dan pajak?
Terdapat perbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak, di antaranya:

1. Pajak di ambil dari seluruh penduduk negeri tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya muslim atau non muslim. Adapun zakat hanya dikhususkan bagi kaum muslimin.

2. Zakat merupakan ibadah yang terikat dengan keikhlasan dan spirit keimanan, adapun pajak merupakan kontribusi wajib yang dibebankan oleh negara yang jauh dari makna ikhlas dan iman.

3. Pajak dibebankan pada semua macam harta, tidak dibedakan antara yang thayib (baik) dan yang khabits (buruk) adapun zakat tidak wajib kecuali pada harta yang thayib dan berkembang.

4. Pajak bisa berubah nominalnya tergantung pengeluaran negara, sementara zakat jumlahnya tetap, dengan tarif yang tetap dan tidak berubah sesuai dengan kebutuhan.

5. Pajak dibelanjakan untuk pengeluaran publik negara, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik baik kesehatan, pendidikan, pertahanan, keamanan, jalan, dan lain sebagainya, sedangkan zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an berdasarkan firman Allah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Dari penjelasan ini maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pajak bukanlah zakat. Oleh karenanya seseorang yang telah membayar pajak negara, belum gugur darinya kewajiban membayar zakat.

Wallahu a’lam.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut