UANG zakat fitrah diperuntukan untuk 8 golongan atau mustahik yang berhak menerima seperti sudah ditegaskan dalam Surat At Taubah ayat 60.
Lantas muncul pertanyaan apa hukumnya membelanjakan harta zakat untuk keperluan pembangunan masjid atau pesantren?
Ustaz Dr Firanda Andirja MA, Lc dalam Kelas UFA menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh membayarkan zakat kecuali untuk delapan golongan yang disebutkan oleh Allah, karena Allah Ta'ala menyebutkannya dengan konteks pembatasan dengan kata “innama”:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah: 60]
Dari sini dapat dipahami bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah dan semisalnya.
Berbeda halnya dengan sedekah-sedekah sunah (selain zakat), maka penyalurannya akan semakin utama jika disalurkan kepada hal-hal yang bermanfaat. {Fatawa Arkan al-Islam No. 368}.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta