get app
inews
Aa Read Next : Banyumas Disebut Dalam Gugatan MK, Kunjungan Jokowi dan Prabowo Jadi Bahan

Kisah Ibu 3 Anak Korban Penipuan Justru Jadi Tersangka Hingga Minta Bantuan Presiden Jokowi

Rabu, 04 Mei 2022 | 23:06 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

"Dengan memohon perlindungan hukum, besar harapan saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki dua putra dan satu putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu. Terlebih lagi putri saya memiliki kendala kesehatan, sehingga harus menjalankan perawatan dan pemeriksaan rutin yang harus saya dampingi," tutur Meli.

Meli menceritakan, awal kasusnya hingga mendapatkan ketidakadilan selama ini. Menurut dia, pada awal 2019, dirinya ditawari pekerjaan oleh Ramandhita Puti Purnamasari, dan Tara Hendra Poerwa Lesmana, terkait pekerjaan iklan sosialisasi Pilpres dan pekerjaan Desa Sayati Bandung.

Dia mengaku tertarik dengan foto kopi SPK yang dibawa dan diperlihatkan oleh Puti kepadanya. Kemudian, berdasarkan informasi dari Puti, pekerjaan tersebut sudah dimenangkan oleh PT Cipta Arthama Digital.

Setelah membaca SPK tersebut, Meli tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Puti. Terlebih, saat itu Puti bekerja sebagai karyawan di salah satu radio di Kota Bandung, sehingga dia menaruh kepercayaan kepada Puti dan akhirnya memutuskan untuk menyimpan modal pada pekerjaan yang ditawarkan tersebut.

Karena nilai modal yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut cukup besar, akhirnya Meli mencoba menginformasikan dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada teman sesama investor, yakni Maman Suparman hingga terjalinlah pertemuan antara dirinya, pihak PT CAD (Ramandhita Puti Purnamasai dan Tara Poerwa Hendra Lesmana).

Di kediaman Maman Suparman, lanjut Meli, Puti menjabarkan pekerjaan tersebut hingga Maman Suparman sepakat ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut. Dalam hal pekerjaan ini, Maman Suparman mengetahui bahwa pekerjaan tersebut yang mengerjakannya adalah pihak ketiga, yaitu PT CAD, perusahaan milik Puti.

"Untuk menjalankan proyek tersebut, dibuatlah surat perjanjian antara saya dengan puti dan surat perjanjian antara saya dengan Maman Suparman," kata Meli. Seiring berjalan waktu pembayaran, lanjut Meli, ternyata PT CAD tidak dapat mengembalikan uangnya tepat waktu dengan alasan dana terpakai oleh Puti dan digunakan untuk kepentingan pribadi Puti.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut